Jumat, 19 Agustus 2011

Perlindungan HukumTerhadap Dana Simpanan Nasabah Bank

Indonesia adalah sebuah negara berkembang yang terus berupaya  dalam peningkatan perekonomiannya. Kestabilan perekonomian sangat erat  kaitannya dengan kestabilan perbankan, karena bank mengerahkan dana masyarakat  dalam bentuk simpanan serta menyalurkannya dalam bentuk kredit dalam  rangka mengerakkan perekonomian. Untuk dapat berfungsi secara efektif,  maka perbankan perlu dijaga agar selalu dalam kondisi sehat,  stabil, serta bertumbuh.
Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7  Tahun 1992 Tentang Perbankan menjelaskan bahwa  posisi perbankan  adalah  sebagai lembaga intermediasi  dan sebagai agen pembangunan.  Sehubungan dengan itu  maka diperlukan  penyempurnaan terhadap sistem perbankan nasional yang bukan hanya  mencakup upaya penyehatan bank secara individual melainkan juga  penyehatan sistem perbankan secara menyeluruh. Upaya penyehatan  perbankan nasional menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah,  bank dan masyarakat pengguna jasa bank. Adanya tanggung jawab bersama  tersebut dapat membantu memelihara tingkat kesehatan perbankan nasional  sehingga dapat berperan secara maksimal dalam perekonomian nasional. Peran stategis yang dimiliki perbankan dalam perekonomian nasional  telah mendorong lahirnya  berbagai  kebijakan, tetapi tidak  semua kebijakan  dan aturan yang pernah diterapkan terhadap dunia perbankan nasional  membawa dampak yang positif.
Pada dasarnya bank adalah lembaga kepercayaan, karena kemauan  masyarakat untuk menyimpan dananya pada bank semata-mata dilandasi oleh  kepercayaan bahwa uangnya akan dapat diperoleh kembali pada waktunya  dan disertai imbalan berupa bunga. Usaha pemerintah dalam meningkatkan  kembali kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional, yaitu dengan  memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk  simpanan masyarakat. Pemberian jaminan tersebut ditetapkan dalam  Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap  Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193  Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank  Perkreditan Rakyat.  Selain memberikan penjaminan menyeluruh terhadap  simpanan nasabah, pemerintah juga membentuk Badan Penyehatan  Perbankan Nasional (BPPN) yang bertujuan untuk mengambil alih dan  menyehatkan bank yang bermasalah.Namun  demikian luasnya ruang lingkup penjaminan tersebut telah membebani  anggaran negara dan dapat menyebabkan timbulnya tindakan kurang hati-hati  terhadap resiko yang terjadi (moral hazard) baik dari pengelola bank maupun  dari masyarakat, yaitu pengelola bank menjadi kurang hati-hati dalam  mengelola dana masyarakat, sementara nasabah tidak peduli untuk  mengetahui kondisi keuangan bank karena simpanannya dijamin secara  penuh oleh pemerintah. Dengan  demikian  program  penjaminan atas  seluruh  kewajiban bank  kurang mendorong terciptanya disiplin pasar.
Upaya untuk mengatasi hal tersebut di atas dan agar tetap  menciptakan rasa aman  dan nyaman bagi  nasabah  penyimpan  dana serta  menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas  tersebut perlu digantikan dengan  sistem penjaminan  yang terbatas  dan  diperlukan  sebuah lembaga yang independen, transparan dan akuntabel untuk  menjamin simpanan  nasabah  penyimpan dana. Pasal 37B ayat (2) UndangUndang Nomor  7   Tahun   1992  tentang   Perbankan  jo. Undang-Undang    Nomor 10  Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992  tentang Perbankan  (untuk selanjutnya disebut Undang-Undang Perbankan)  menyebutkan bahwa “Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin  Simpanan”. 
Copyright by Bambang Tri Sutrisno, SH.,

Rabu, 17 Agustus 2011

DIRGAHAYU INDONESIA KE 66 TAHUN





Usia yang sudah senja bagi usia manusia. Di umur senja ini merupakan masa dimana manusia menghabiskan waktunya dengan sisa sisa tenaganya dan merenungkan kembali apa yang telah dilakukan ini.Begitu halnya dengan bangsa Indonesia tercinta kita ini. Hari ulang tahun ini sebagai momentum untuk merenungkan kembali apa yang telah dilakukan semua elemen bangsa ini terhadap bangsa yang besar ini, apa yang sudah kita berikan guna menjadikan bangsa ini mempunyai taring dalam pergaulan internasional.


Mungkin harapan bangsa ini untuk mempunyai taring dalam pergaulan internasional terlalu berlebihan?? apakah  tepat dilontarkan frase berlebihan itu. Mungkin setiap individu mempunyai argumen sendiri yang menghantarkan tiap individu mempunyai pendapat terhadap apa saja yang telah dicapai bangsa ini. Namun dalam hal ini kenapa saya lebih berkesan menggunakan frase "berlebihan" melihat keadaan bangsa ini yang belum seutuhnya bisa berkompetensi apalagi untuk menunjukkan taringnya dalam pergaulan internasional, karena bangsa ini belum bisa memberikan sesuatu yang dibutuhkan oleh rakyatnya, dalam hal ini pemerintah yang menjalankan amanat konstitusi untuk mensejahterakan rakyatnya. Baik dalm bidang pendidikan dan ekonomi. Saya hanya menyorot tajam dalam kedua bidang ini. karena realita dilapangan memang kedua aspek ini yang sangat dibutuhkan rakyat dan itu belum secara proporsional dan merata dirasakan oleh rakyat. Di bidang ekonomi ; lapangan pekerjaan yang masih kurang dengan melihat jumlah perbandingan antara lapangan pekerjaan yang tesedia dengan jumlah penduduk bangsa indonesia saat ini, dimana jumlah pendudduk yang bertambah secara dinamis tidak dibarengi dengan lapangan pekerjaan yang dinamis pula mengikuti jumlah pertambahan penduduk. Memang tidak mungkin apabila hal itu terwujudkan, di negara manapun sangat sulit untuk mewujudkannya. Tapi yang diperhatikan saat ini bukan untuk mewujudkan perimbangan yang sempurna, namun usaha yang konkrit dari pemerintah untuk bisa menuju kesempurnaan itu.Baik itu melalui sektor ekonomi makro maupun mikro, karena bagi saya kedua aspek dalm ekonomi ini merupakan satu kesatuan yang kausalitas. Di bidang pendidikan; usaha pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan wajib belajar 9 tahun disertai dengan usaha konkrit berupa pendidikan dasar gratis merupakan sebuah kemajuan dalam pendidikan di negeri ini. Namun masih saja ada banyak penyimpangan yang menggeluti kebijakan yang menurut saya dalam dataran normatif memang hampir mendekati sempurna; saya memang tidak berani mengatakn ukuran sempurna dalam hal yang ada di dunia ini karena kesempurnaan hanya milik TUHAN semata. Masih banyak penduduk indonesia yang belum mengenyam secara utuh wajib belajar 9 tahun, masih simpang siurnya standar mutu pendidikan ditandai dengan Ujian Nasional yang setiap tahun nya akan menjadi bahan perguncingan menjelang Ujian Nasional, pro dan kontra masih menguak dengan argumentatifnya masing-masing.

Usia senja harapan semua orang adalah masa dimana untuk menikmati kehidupan dengan nyaman dan tenang tanpa memikirkan hal yang berat, karena diikuti dengan sisa-sisa tenaga yang masih ada. Namun beda dengan bangsa indonesia saat ini yang masuki usia senjanya yang harus memikirkan kesejahteraan rakyatnya dalam segala bidang, terutama pendidikan dan ekonomi. Masih ada pekerjaan rumah yang harus dituntaskan oleh pemerintah dan itu tidak akan tuntasnya. Harapan saya sebagai generasi muda yang Insya ALLAH akan meneruskan perjuangan bangsa ini,  mudah-mudahan bangsa ini menjadi bangsa yang mampu melaksanakan dan menepati janji-janji kemerdekaan yang belum terlaksana. Dan mudah-mudahan saya bisa bisa bergabung dalam elemen penting bangsa ini agar harapan untuk mewujudkan janji kemerdekan bisa terlaksana dengan baik. TERIMAKASIH tiada taranya untuk TUHAN dan segala hormat dan kebanggaan untuk para pejuang yang telah gugur dengan keberanian dan kewibawaan mereka guna bangsa ini agar merdeka yang saat ini kita nikmati. Semoga artikel yang saya tulis ini dapat menjadi pemacu pemikiran yang kritis karena saya sadari tulisan ini hanya bersifat argumentasi semata yang lahir dari individu yang menangkapnya dari aspek pribadi si penulis....DIRGAHAYU BANGSA INDONESIA KE 66 TAHUN....SEMAKIN JAYA DAN MENJADI TEMPAT NYAMAN BAGI RAKYATMU....TERIMAKASIH IBU PERTIWI INDONESIA!!!

Selasa, 16 Agustus 2011

DIKTATOR??





DALAM PENGERTIAN PALING SEDERHANA, IA SEORANG PENGUASA YANG MENCARI DAN MENDAPATKAN KEKUASAAN MUTLAK PEMERINTAHAN TANPA MEMPERHATIKAN KEINGINAN-KEINGINAN NYATA DARI RAKYATNYA. MUNGKIN, KEKUASAAN ITU DIDAPATKANNYA DENGAN SAH, LALU DIA MEMEGANGNYA ERAT-ERAT DENGAN KEKUATAN YAN DIMILIKINYA, ATAU IA MERAMPAS KEKUASAAN ITU MELALUI KUDETA. PADA DASARNYA KEKUASAAN YANG DIMILIKINYA BISA DIBEDAKAN DENGAN KEKUASAAN WARISAN SEPERTI DALAM SISTEM MONARKI. DIKTATOR BUKANLAH SEORANG PEWARIS TAHTA.
DI KALANGAN BANGSA-BANGSA YANG MISKIN, RAKYAT YANG MELARAT MENJADI SADAR DENGAN KEMEWAHAN YANG DINIKMATI OLEH PENDUDUK NEGARA KAYA. KESADARAN INI MENDORONG MEREKA SEMAKIN GELISAH DAN FRUSTASI. JANJI-JANJI PERBAIKAN EKONOMI DI NEGARA-NEGARA TERBELAKANG MENYEBABKAN KAUM REVOLUSIONER LOKAL BERGOLAK DAN MEMENANGKAN KEKUASAAN DIKTATORIAL..
KEKUASAAN DIKTATOR SERING DIKATEGORIKAN DENGAN "KIRI"  DIARAHKAN UNTUK MENIADAKAN KELAS DALAM MASYARAKAT.
JENIS DIKTATOR LAIN YANG BIASANYA DISEBUT JENIS "KANAN" MUNCUL DARI KEADAAN  KETIKA KELAS PENGUASA TERANCAM. KELAS PENGUASA INI BERUSAHA MENGAMANKAN KEKUASAANNYA DENGAN MEMPERTAHANKAN SITUASI REVOLUSIONER. PADA JENIS INI SANG DIKTATOR MUNCUL DEMI MEMPERTAHANKAN PERBEDAAN KELAS.