Minggu, 15 Januari 2012

TIPE NEGARA WELFARE STATE

    BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Pada rana kenegaraan yang perlu kita ketahui adalah bagaimana menjadikan masyarakat sejahtera dan makmur, tanpa melepaskan sendi-sendi keutamaan sebuah negara itu berdiri. Negara  hukum dan pemerintahan yang demokrasi semua itu adalah persyaratan yang urgen dalam sebuah pembangunan negara dan menjadikan negara itu jelas dari tipe sejarah maupun dari kacamata hukum.
Seperti yang diteorikan oleh George Jellinek dan Jean Bodin bahwa negara itu berdaulat yang dimana hukum ada karena adanya negara dan tiada satupun hukum yang berlaku jika tidak dikehendaki oleh negara. Dari teori tersebut kita bisa mengulas sebuah konsep bahwa negara itu adalah sistem yang betul-betul berkuasa terhadap kehidupan seluruh yang ada didalamnya demi mensejahterahkan rakyatnya .
Tema kesejahteraan rakyat yang selalu mengemuka dalam perdebatan publik lebih banyak retorika politik yang berangkat dari interpretasi sepihak, baik di kalangan pejabat pemerintah maupun politisi di parlemen. Dalam konteks ini perlu menyimak ulang ide negara kesejahteraan dengan merujuk pemikir-pemikir klasik antara lain Asa Griggs, The Welfare state in Historical Perspective (1961); Friedrich Hayek, The Meaning of the Welfare state (1959); dan Richard Titmuss, Essays on the Welfare state (1958).
Negara kesejahteraan adalah suatu bentuk pemerintahan demokratis yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat yang minimal, bahwa pemerintah harus mengatur pembagian kekayaan negara agar tidak ada rakyat yang kelaparan, tidak ada rakyat yang menemui ajalnya karena tidak dapat membayar biaya rumah sakit. Dapat dikatakan bahwa negara kesejahteraan mengandung unsur sosialisme, mementingkan kesejahteraan di bidang politik maupun di bidang ekonomi. Dapat juga dikatakan bahwa negara kesejahteraan mengandung asas kebebasan (liberty), asas kesetaraan hak (equality) maupun asas persahabatan (fraternity) atau kebersamaan (mutuality). Asas persahabatan atau kebersarnaan dapat disamakan dengan asas kekeluargaan atau gotong royong .
Dari uraian tersebut maka penulis terdorong untuk mengungkapkan pemahaman konsep negara welfare state

B.    Rumusan Masalah
1.    Pemahaman konsep negara welfare state









BAB II

PEMBAHASAN

Dalam pandangan teori klasik tentang negara, peran negara dalam pembangunan, termasuk peran kesejahteraan, mencakup lima hal . Pertama, peran ekstraksi, yakni mengumpulkan sumberdaya, misalnya memperoleh devisa dari ekspor, eksploitasi sumberdaya alam, menarik pajak warga, atau menggali pendapatan asli daerah. Kedua, peran regulasi, yakni melancarkan kebijakan dan peraturan yang digunakan untuk mengatur dan mengurus barang-barang publik dan warga. Ketiga, peran konsumsi, yakni menggunakan (alokasi) anggaran negara untuk membiayai birokrasi agar fungsi pelayanan publik berjalan secara efektif dan profesional. Keempat, peran investasi ekonomi, yakni mengeluarkan biaya untuk untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomidan membuka lapangan kerja bagi warga. Kelima, peran distribusi sosial, yakni negara mengeluarkan belanja untuk membiayai pembangunan sosial atau kebijakan sosial. Wujud konkretnya adalah pelayanan publik untuk memenuhi hak-hak dasar warga.
Kelima peran klasik negara itu dapat terlaksana dalam situasi “normal” dimana negara mempunyai kekuasaan politik yang besar dan mempunyai basis materi (ekonomi) yang memadai. Negara menjadi pelaku tunggal yang menjalankan peran mengumpulkan basis material sampai dengan membagi material itu kepada rakyat. Dalam mencapai kesejahteraan, dibutuhkan peran “normal” negara untuk menciptakan pembangunan yang seimbang (balanced development), yaitu keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pembangunan sosial.
Melihat konsep negara sebagai penyelenggara kesejahteraan rakyat, maka muncullah konsep welfare state (negara kesejahteraan) yang dalam sejarahnya pertama kali muncul di Inggris dengan ditandatanganinya Undang-Undang Kemiskinan (the poor relief act) pada tahun 1598 (diamandemen beberapa kali) dilanjutkan pada saat dimulainya upaya rekonstruksi sosial dan ekonomi pasca Perang Dunia I dan II (1940an).   
Perkembangan welfare state (negara kesejahteraan) sebetulnya dimulai sejak Bapak Sosialisme Demokrat Jean Jacques Rousseau, menerbitkan Discours sur l’original et Fondament de l’Inegality parmi les Hommes pada tahun 1775, yang mendahului terbitnya karya Adam Smith The Wealth Nation 1776 yang mendasari pengembangan model kapitalisme dan karya Karl Marx Das Capital 1848 yang mendasari Komunisme. Jean Jacques Rousseau melontarkan diskursus tentang penyebab ketimpangan sosial yang dialami manusia
Konsep kesejahteraan negara tidak hanya mencakup deskripsi mengenai sebuah cara pengorganisasian kesejahteraan (welfare) atau pelayanan sosial (social services). Melainkan juga sebuah konsep normatif atau sistem pendekatan ideal yang menekankan bahwa setiap orang harus memperoleh pelayanan sosial sebagai haknya. Kesejahteraan negara juga merupakan anak kandung pergumulan ideologi dan teori, khususnya yang bermatra sayap kiri (left wing view), seperti Marxisme, Sosialisme, dan Sosial Demokratik (Spicker, 1995). Namun demikian, dan ini yang menarik, konsep kesejahteraan negara justru tumbuh subur di negara-negara demokratis dan kapitalis, bukan di negara-negara sosialis .
Dalam paham demokrasi sosial (social democracy), negara berfungsi sebagai alat kesejahteraan (welfare state). Meskipun gelombang liberalisme dam kapitalisme terus berkembang dan mempengaruhi hampir seluruh kehidupan umat manusia melalui arus globalisasi yang terus meningkat, tetapi aspirasi ke arah sosialisme baru di seluruh dunia juga berkembang sebagai penyeimbang. Oleh karena itu, konsep welfare state merupakan keniscayaan dinamis yang terus mengikuti situasi dan perkembangan masyarakat. Demikian pula pengaruh globalisasi yang menciptakan adanya modifikasi terhadap konsep negara kesejahteraan (Jimly Asshiddiqe, 2006).
Negara Kesejahteraan sebenarnya merupakan kelanjutan dan perluasan dari hak-hak warga negara. Hak-hak warga negara tersebut, antara lain hak sipil, hak politik dan hak sosial, selama 300 tahun secara perlahan berhasil diakui dan terpenuhi. Hal sipil (kebebasan berbicara) warga diakui dan dupenuhi pada abad ke-18, hak politik (hak memilih dalam pemilu) diakui dan dipenuhi pada abad ke-19, dan hak sosial (kesejahteraan dan jaminan sosial) diakui dan dipenuhi pada abad ke-20. Negara Kesejahteraan berusaha membebaskan warganya dari ketergantungan pada mekanisme pasar untuk mendapatkan kesejahteraan (dekomodifikasi) dengan menjadikan hak setiap warga sebagai ”alasan utama” kebijakan sebuah negara. Negara dengan demikian, memberlakukan penerapan kebijakan sosial sebagai ’penganugerahan hak-hak sosial’ kepada warganya. Hak-hak sosial tersebut mendapat jaminan dan tidak dapat dilanggar (inviolable) serta diberikan berdasar atas dasar kewargaan (citizenship) dan bukan atas dasar kinerja atau kelas .
Negara berperan lebih besar dalam menjamin kesejahteraan sosial secara terencana, melembaga, dan berkesinambungan. Konsep ini mencapai puncaknya di era “golden age” pasca Perang Dunia II. Faktor utama pendorong berkembangnya negara kesejahteraan menurut Pierson adalah industrialisasi yang membawa perubahan dramatis dalam tatanan tradisional penyediaan kesejahteraan dan ikatan keluarga, seperti akselerasi pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan populasi penduduk, munculnya pembagian kerja (divison of labour), perubahan pola kehidupan keluarga dan komunitas, maraknya pengangguran siklikal, terciptanya kelas pekerja nirlahan (landless working class) beserta potensi mobilisasi politis mereka. Perkembangan negara kesejahteraan ini mengalami penyesuaian dengan kondisi di masing-masing negara. Kini, negara kesejahteraan masih dianut oleh negara maju dan berkembang. Dilihat dari besarnya anggaran negara untuk jaminan sosial, sistem ini dapat diurutkan ke dalam empat model, yaitu :
1.      Model universal yang dianut oleh negara-negara Skandinavia, seperti Swedia, Norwegia, Denmark dan Finlandia. Dalam model ini, pemerintah menyediakan jaminan sosial kepada semua warga negara secara melembaga dan merata. Anggaran negara untuk program sosial mencapai lebih dari 60% dari total belanja negara.
2.      Model institusional yang dianut oleh Jerman dan Austria. Seperti model pertama, jaminan sosial dilaksanakan secara melembaga dan luas. Akan tetapi kontribusi terhadap berbagai skim jaminan sosial berasal dari tiga pihak (payroll contributions), yakni pemerintah, dunia usaha dan pekerja (buruh).
3.      Model residual yang dianut oleh AS, Inggris, Australia dan Selandia Baru. Jaminan sosial dari pemerintah lebih diutamakan kepada kelompok lemah, seperti orang miskin, cacat dan penganggur. Pemerintah menyerahkan sebagian perannya kepada organisasi sosial dan LSM melalui pemberian subsidi bagi pelayanan sosial dan rehabilitasi sosial “swasta”.
4.      Model minimal yang dianut oleh gugus negara-negara latin (Prancis, Spanyol, Yunani, Portugis, Itali, Chile, Brazil) dan Asia (Korea Selatan, Filipina, Srilanka). Anggaran negara untuk program sosial sangat kecil, di bawah 10 persen dari total pengeluaran negara. Jaminan sosial dari pemerintah diberikan secara sporadis, temporer dan minimal yang umumnya hanya diberikan kepada pegawai negeri dan swasta yang mampu menggiur.
Konsep negara kesejahteraan memang lahir dari rahim liberalisme, terutama liberalisme modern yang menganggap negara harus turut bertanggung jawab atas rakyatnya, tidak hanya sebagai penjaga malam seperti yang dipahami aliran liberalisme klasik. Namun, cita-cita akan adanya negara kesejahteraan nampaknya hadir pula dalam benak sosialis seperti Sjahrir. Bagi Sjahrir, negara kesejahteraan akan dapat mengurangi kemiskinan, memajukan kesetaraan sosial, stabilitas sosial,  inklusi sosial dan efisiensi ekonomi. Secara ideologis, cita-cita Sjahrir merupakan bentuk peralihan antara kapitalisme laissez-faire menuju sosialisme sehingga konsekuensi yang paling mungkin adalah bentuk negara kesejahteraan, Universalist Welfare State, yaitu rezim kesejahteraan sosial demokrat dengan jaminan sosial universal dan kelompok target yang luas, serta tingkat dekomodifikasi yang ekstensif .
Kesejahteraan negara atau welfare state, baik sebagai konsep maupun model pembangunan kesejahteraan, memiliki wajah yang beragam. Ia tidak vakum, melainkan dinamis mengikuti denyut perubahan dan tuntutan masyarakat di negara yang bersangkutan . Kesejahteraan negara tidaklah mati sebagaimana dimitoskan banyak orang. Ia juga tidak hanya milik negara-negara maju secara ekonomi. Dengan political will, komitmen dan visi yang jelas mengenai investasi sosial dan manusia, negara-negara berkembang mampu menjalankan pendekatan pembangunan kesejahteraan ini.
Kata ‘negara’ pada ‘kesejahteraan negara’ tidak berarti bahwa sistem ini hanya melibatkan negara saja. Sebagaimana dipraktekkan di banyak negara, sistem ini juga melibatkan civil society, organisasi-organisasi sukarela dan perusahaan swasta. Dengan konsep welfare pluralism seperti ini, jenis-jenis pelayanan dan bahkan sistem pengorganisasiannya bisa dilakukan secara terdesentralisasi sesuai dengan karakteristik dan keperluan masyarakat setempat. Yang terpenting, framework dan substansi dari pendekatan itu tetap sejalan dengan ruh kesejahteraan negara yang menekankan pentingnya perlindungan sosial sebagai hak warga negara.
Salah satu faktor penting dari meningkatnya kesejahteraan rakyat dalam suasana bangsa yang sudah merdeka adalah adanya pelayanan yang berkualitas dari pejabat pemerintah sebagai aparatur negara dalam melayani kepentingan publik. Tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan negara dalam hal ini pemerintah amat strategis dan penting dalam melayani dan mendampingi masyarakat dalam mengelola dan memberdayakan potensi bangsa yang sudah merdeka ini. Kehadiran sebuah kedaulatan rakyat dalam negara merdeka tidak memiliki makna apa-apa apabila tidak ada pemerintah dengan pejabat pemerintahan sebagai instrumen dalam mengelola potensi bangsa untuk menjaga kedaulatan tersebut. Negara yang berdaulat tidak memiliki kewibawaan di hadapan bangsa lain apabila potensi negara tidak mampu diurus dan dikelola secara baik dan benar oleh pemerintah. Sebaliknya, kehadiran dan keberadaan sebuah pemerintah (Government) dalam sebuah negara yang merdeka tidak memiliki makna apabila pemerintah tersebut tidak memiliki dukungan dan legitimasi dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang memiliki dukungan dan relasi yang baik dari rakyat (society) .
Di setiap penyelenggara pemerintahan (eksekutif dan legislatif) sepakat membangun negara kesejahteraan merujuk konsep orisinal, yang semula berkembang di Eropa Barat (Inggris dan Jerman) dan negara-negara Skandinavia (Finlandia, Swedia, Norwegia). Jika memiliki kesamaan cita-cita membangun negara kesejahteraan, namun dalam banyak hal yang amat fundamental pihak legislatif sering berseberangan dengan eksekutif, terutama berkenaan dengan policy prescriptions, dalam membangun perekonomian negara .
Dalam rangka menata dan menjaga hubungan baik antara negara dan rakyat maka diperlukan sebuah norma dan hukum. Hukum atau norma yang mengatur substansi hubungan publik dan negara lebih dikenal dengan hukum administrasi negara. Hukum administrasi negara menjadi landasan kerja bagi administrasi negara, yang mengemban tugas servis publik. Kecenderungan penyimpangan oleh pemerintah dan mengharapkan ketaatan serta kepatuhan dari rakyat menjadi alasan adanya norma atau hukum yang mengatur hubungan di antara keduanya. Artinya, sebagai negara hukum, maka Indonesia harus mampu menghadirkan instrumen hukum yang mengatur hubungan antara warga dan negara.
Setidaknya ada 2 (dua) hal yang melatarbelakangi pentingnya hukum yang mengatur hubungan warga dan negara. Pertama, hukum dan norma amat penting sebagai kontrol yuridis dari warga kepada pemerintah yang diwakili pejabat pemerintahan yang sedang melaksanakan kekuasaan. Kedua, dalam konteks demokratisasi dalam sebuah bangsa yang merdeka, maka pilar hukum menjadi amat penting sebagai check and balances bagi pemerintah.
Adanya kebijakan publik dari negara yang diperankan oleh pejabat pemerintah sebagai konsekuensi dari perwujudan negara kesejahteraan yang menjadi platform negara Indonesia. Bahkan konsep welfare state tersebut di dalam perundang-undangan kita untuk pertama kali dikenal dengan istilah ”negara pengurus” . Dalam pengertian dasarnya, ”negara kesejahteraan” merupakan sebuah konsepsi, paradigma dan kerangka aksi tentang pemerintahan di mana sektor negara menjalankan peran kunci di dalam hal memberikan proteksi dan atau melakukan promosi kesejahteraan bagi setiap warga negara. Konsepsi ini secara jelas menempatkan negara dalam hal ini pejabat pemerintahan wajib melaksanakan agenda yang berbasis kepada kesejahteraan bagi publik. Dalam menyusun dan merealisasikan agenda kesejahteraan tersebut, pejabat pemerintah menerbitkan berbagai macam regulasi dan kebijakan.
Esensi dari negara kesejahteraan untuk memberikan pelayanan yang mensejahterakan bagi publik tidak serta merta berjalan dalam koridor idealitas yang sesungguhnya. Dalam situasi negara belum maksimal melaksanakan mandat untuk mensejahterakan kondisi rakyat, maka hal itu harus dipahami bahwa salah satu dari wajah buruk dari konsepsi negara kesejahteraan adalah munculnya rezim korup dan otoriter yang tampil dengan wajah seorang budiman. Dalam hal ini, pemerintah menampilkan berbagai macam data dan pertanggung jawaban formil atas upaya peningkatan kesejahteraan. Namun di sisi lain, secara riil tindakan pemerintah sesungguhnya banyak yang menyimpang dan dikelola secara otoriter dan koruptif. Negara kesejahteraan yang mencitakan pelayanan terbaik baik publik tetap menyisakan potensi pemerintahan yang korup dan menyimpang. Potensi penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah amat besar, mengingat semua kendali pembangunan dan hal-hal yang terkait dengan pengelolaan kebijakan dikendalikan oleh pemerintah. Hal yang berbeda ketika sebuah negara memilih haluan atau sistem Kapitalisme atau Liberalisme yang pada dasarnya menihilkan peran negara dalam pengeloaan pembangunan . Pada posisi negara memiliki kendali yang amat besar dan tidak ada kekuatan yang cenderung melakukan kontrol terhadap negara, maka kekuasaan yang dimiliki negara akan menjadi absolut, tirani atau diktator.
Salah satu faktor yang mendorong bergesernya wajah negara kesejahteraan berubah menjadi pemerintahan yang korup adalah lemahnya kontrol dari publik (society) dalam rangka mengkritisi bahkan menolak kebijakan pemerintah yang secara nyata menyimpang dari esensi kesejahteraan masyarakat. Kekuasaan yang dijalankan oleh negara akan cenderung tidak terbatas bahkan akan terjadi penumpukan kekuasaan apabila tidak ada kontrol dari publik. Salah satu penyebab lemahnya kontrol terhadap negara adalah tidak memadainya kesadaran dan pemahaman dari publik bahwa negara dapat dikontrol dan dikendalikan melalui mekanisme kontrol yuridis. Sebagai negara hukum, secara konstitusional telah disepakati bahwa semua tindakan elemen bangsa ini, baik pemerintah maupun publik harus mampu dikontrol melalui mekanisme hukum. Dalam konteks relasi publik dan negara, menarik mengutip pendapat Prof. M. Hadjon tentang Negara Hukum; Philipus M. Hadjon mengemukakan bahwa negara hukum Indonesia mengandung unsur: (a) Keserasian hubungan pemerintah dan rakyat; (b) Hubungan fungsional dan proporsional antara kekuasaan negara; (c) Penyelesaian sengketa melalui musyawarah, dan peradilan sebagai sarana terakhir; (d) Keseimbangan antara hak dan kewajiban.





BAB III

PENUTUP

Konsep kesejahteraan negara tidak hanya mencakup deskripsi mengenai sebuah cara pengorganisasian kesejahteraan (welfare) atau pelayanan sosial (social services). Melainkan juga sebuah konsep normatif atau sistem pendekatan ideal yang menekankan bahwa setiap orang harus memperoleh pelayanan sosial sebagai haknya.
Kesejahteraan negara atau welfare state, baik sebagai konsep maupun model pembangunan kesejahteraan, memiliki wajah yang beragam. Ia tidak vakum, melainkan dinamis mengikuti denyut perubahan dan tuntutan masyarakat di negara yang bersangkutan. Kesejahteraan negara tidaklah mati sebagaimana dimitoskan banyak orang. Ia juga tidak hanya milik negara-negara maju secara ekonomi. Dengan political will, komitmen dan visi yang jelas mengenai investasi sosial dan manusia, negara-negara berkembang mampu menjalankan pendekatan pembangunan kesejahteraan ini.
Good Governance menjadi agenda utama dalam mewujudkan negara kesejahteraan (welfare state) bagi bangsa yang merdeka. Good Governance meniscayakan pemerintah yang akuntabel dan dan transparan yang siap melayani publik secara profesional.
Salah satu faktor penting dari meningkatnya kesejahteraan rakyat dalam suasana bangsa yang sudah merdeka adalah adanya pelayanan yang berkualitas dari pejabat pemerintah sebagai aparatur negara dalam melayani kepentingan publik









    DAFTAR PUSTAKA

Anwar, R., Mengenang Sjahrir: Seorang Tokoh Pejuang Kemerdekaan yang Tersisihkan dan Terlupakan, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010.
“Tipe-tipe Negara”, www.google.com, 07 Januari 2012
“Konsep Negara Kesejahteraan (Welfarestate)”, http://www.kesimpulan.com/2009/04/konsep-negara-kesejahteraan-welfare.html, 07 Januari 2012
“Kewajiban Negara Terhadap Kesejahteraan Rakyat”, http://masadmasrur.blog.co.uk/2008/11/27/kewajiban-negara-terhadap-kesejahteraan-rakyat-5119802/, 07 Januari 2012.
“ Peta dan Dinamika Welfare State Di Beberapa Negara”, http://www.policy.hu/suharto/Naskah%20PDF/UGMWelfareState.pdf, 07 Januari 2012.
“Masyarakat Tanpa Kelas dalam Konsep Negara Kesejahteraan, Sebuah Harapan atau Utopia?”. http://luthfihutomi.blogspot.com/2011/06/masyarakat-tanpa-kelas-dalam-konsep.html, 07 Januari 2012.
 “Upaya Peningkatan Kontrol Yuridis Dari Publik”, http://cakimptun4.wordpress.com/artikel/upaya-peningkatan-kontrol-yuridis-dari-publik/, 07 Januari 2012
“Konsep Negara Kesejahteraan (Welfarestate)”, http://www.kesimpulan.com/2009/04/konsep-negara-kesejahteraan-welfare.html, 07 Januari 2012
Copyright by Bambang Tri Sutrisno, SH.,

Sabtu, 12 November 2011

REFORMASI INSTITUSI PENEGAKAN HUKUM : PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Hukum pada dasarnya harus kita tempatkan sebagai kerangka proses yang terus mengalami perkembangan (law in the making). Hukum bukanlah dogma yang bersifat final. Hukum tentu saja akan bergerak secara simultan sesuai dengan tuntutan zamannya (continue on progress). Sebagai contoh, kita dapat memetik buah pengalaman sejarah terhadap pemaknaan “perbuatan melawan hukum”. Jika dulu perbuatan melawan hukum hanya dimaknai sebagai tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undanga, maka perkembangan masyarakat menuntut keberadaan landasan pikir baru yang harus mengadopsi perubahan besar yang terjadi dalam masyarakat. Ini bisa kita lihat dalam “Arrest Hoge Raad”, atau putusan Mahkamah Agung Belanda pada bulan Januari 1919, atau sering juga diistilahkan dengan “Revolusi Bulan Januari”. Putusan tersebut tidak hanya mendefinisikan ulang terhadap makna perbuatan melawan hukum, tapi juga memberikan suatu lompatan besar dalam sejarah perkembangan hukum yang selalu mengalami progressifitas. Mahkamah Agung Belanda pada tanggal 13 Januari 1919 membuat putusan yang mengatakan bahwa, “melawan hukum tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tapi juga bertentangan dengan tata susila dan kepatutan menurut masyarakat[1]. Ini adalah landasan kuat yang menegaskan bahwa hukum harus mengalami proses adaptasi sesuai dengan zamannya masing-masing. Inilah salah satu makna dasar dari hukum progresif. Hukum bukanlah sebagai sebuah sistem yang stagnan dan status quois, namun mengikuti jejak perkembangan sejarah sesuai dengan tuntunan perubahan sosial masyarakat. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Satjipto Rahardjo, bahwa, “suatu karekteristik penting dari hukum progresif adalah wataknya yang menolak keadaan status quois, apabila keadaan tersebut menuimbulkan dekadensi, suasana korup dan sangat merugikan kepentingan rakyat. Watak tersebut membawa hukum progresif kepada perlawanan dan pemberontakan yang akhirnya berujung pada penafsiran progresif terhadap hukum”[2].
Jika dalam konsepsi hukum progeressif (yang mulai menjadi diskursus penting sejak awal tahun 2000-an), ditekankan pentingnya meninjau kembali posisi sistem hukum nasional kita, tentu tidaklah terasa cukup untuk membangun akses keadilan secara utuh kepada masyarakat. Hukum memang harus kita sepakati sebagai sesuatu yang harus berubah, baik dalam teks maupun konteks penerapannya.
Hukum di Indonesia lebih sering menuai kritik ketimbang pujian. Berbagai kritik diarahkan baik berkaitan dengan kualitas hukum, ketidak jelasan berbagai produk hukum yang berkaitan dengan proses legislasi dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia[3]. Menurut  Paulus  Lotulung,  langkah  awal  yang  harus dilakukan  adalah  perbaikan  sistem  melalui  perubahan  dan  penyempurnaan  peraturan-peraturan yang mendasari penegakan hukum. Dari sinilah titik tolak kebijakan dan politik penegakan  hukum  harus  dilakukan[4].  Salah  satu    acuan  reformasi  hukum  di  bidang penegakan  hukum  yang  signifikan  Ketetapan  MPR  Nomor  X/MPR/1998  tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Menyelamatkan dan Normalisasi Kehidupan  Nasional  sebagai  Haluan  Negara[5].  Atas  dasar  ini,  dilakukan  pengkajian kembali  mengenai  fungsi  eksekutif,  legislatif,  dan  yudikatif,  sesuai  dengan  peraturan perundang-undangan Indonesia.
Reformasi secara garamatikal diartikan sebagai membentuk, menyusun dan mempersatukan kembali[6]. Secara lebih sederhana reformasi berarti perubahan format, baik pada struktur maupun aturan main (rule of the game) ke arah yang lebih baik. Pada kata reformasi terkandung pula dimensi dinamik berupa upaya perombakan dan penataan yakni perombakan tatanan lama yang korup dan tidak efisien (dismantling the old regime) dan penataan suatu tatanan baru yang lebih demokratik, efisien dan berkeadilan sosial (reconstructing the new regime). Selain itu, kata reformasi memuat nilai-nilai utama yang menjadi landasan dan harapan proses bernegara dan bermasyarakat.
Reformasi hukum merupakan salah satu amanat penting dalam rangka pelaksanaan agenda reformasi nasional[7]. Pembaharuan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan mulai dari UUD sampai ke tingkat Peraturan Desa dan pembaruan dalam sikap, cara berpikir dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kearah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
Selain itu, betapa beratnya tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam  menegakkan  aturan  hukum  selama  ini,  sebagaimana  yang  dinyatakan oleh Prof. J.E. Sahetapy yang menegaskan beberapa tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum, yaitu faktor aparat penegak hukum, kompleksnya kriminalitas, serta tingginya tuntutan masyarakat akan kesigapan, kejujuran dan profesionalisme para penegak hukum[8].
Berdasarkan  uraian  pada  latar  belakang  masalah tersebut maka dipandang perlu untuk melakukan sebuah kajian terkait Reformasi Institusi Penegakan Hukum : Perspektif Hukum Progresif dengan permasalahan “Reformasi dan Optimalisasi dalam Penegakan Hukum”?









BAB II
PEMBAHASAN
A.      Reformasi Hukum
Tahap awal dalam reformasi hukum adalah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar utama bagi konstitusi Negara Republik Indonesia. Secara prinsipil, amandemen Undang-Undang Dasar merupakan sebuah keniscayaan,  karena  tidak  mungkin  melakukan  reformasi  politik  dan  ekonomi  tanpa melakukan reformasi hukum sedangkan reformasi hukum tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan  perubahan  konstitusi  (constitutional  reform)[9].  Dalam  pandangan    Abraham Amos,  proses  amandemen  konstitusi  bukan  sesuatu  yang  keramat  (tabu),  karena bertujuan untuk memperbaiki hal-hal substansial yang belum termuat dalam konstitusi[10]. Pada awal pembentukannya, Undang-Undang Dasar 1945 adalah konstitusi yang bersifat sementara, yang oleh Soekarno disebut sebagai Undang-Undang Dasar revolutiegrondwet[11].
Reformasi hukum dalam konteks ini menjadi salah satu bagian penting dari agenda penataan dan perombakan negeri ini. Reformasi hukum merupakan jawaban terhadap bagaimana hukum di Indonesia diselenggarakan dalam kerangka pembentukan negara hukum yang dicita-citakan. Hukum mengemban fungsi ekspresif yaitu mengungkapkan pandangan hidup, nilai-nilai budaya dan nilai keadilan. Selain itu hukum mengemban fungsi instrumental yaitu sarana untuk menciptakan dan memelihara ketertiban, stabilitas dan prediktabilitas, sarana untuk melestarikan nilai-nilai budaya dan mewujudkan keadilan, sarana pendidikan serta pengadaban masyarakat dan sarana pembaharuan masyarakat (mendorong, mengkanalisasi dan mengesahkan perubahan masyarakat)[12]. Dalam sistem politik yang demokratis, hukum harus memberi kerangka struktur organisasi formal bagi bekerjanya lembaga-lembaga negara, menumbuhkan akuntabilitas normatif dan akuntabilitas publik dalam proses pengambilan keputusan politik, serta dapat meningkatkan kapasitasnya sebagai sarana penyelesaian konflik politik[13].
Di Indonesia, tujuan hukum adalah untuk membentuk suatu pembentukan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Jika hukum tidak lagi dapat bekerja sesuai tujuan dan sebagaimana fungsinya maka itu menandakan upaya-upaya reformasi hukum sudah waktunya dilakukan. Roscoe Pound misalnya, telah mengatakan bahwa hukum berfungsi sebagai alat rekayasa pembaruan masyarakat (law as a tool of social engineering), tetapi apabila dalam kenyataannya di Indonesia telah bergeser menjadi alat rekayasa pembenaran korupsi (law as tool of corruption engineering) maka jelas diperlukan reformasi terhadapnya. Reformasi hukum bukan saja diartikan sebagai penggantian atau pembaruan perundang-undangan akan tetapi juga perubahan asumsi dasar dari sebuah tata hukum yang berlandaskan ide-ide diskriminatif dan kesenjangan sosial menjadi ide-ide persamaan di depan hukum dan keadilan sosial[14].
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani.
Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas  belaka (business as usual) tetapi tetapi  juga dipermainkan seperti barang dagangan (business–like). Meski sudah serak bangsa ini meneriakkan supremasi hukum (supremacy of law), hasilnya tetap saja mengecewakan. Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia hukum dan peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini. Peradilan yang diskriminatif menjadikan hukum di negeri ini persis seperti yang didiskripsikan Plato bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat (laws are spider webs, they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful)[15].
Reformasi institusional merupakan hal yang sulit dilakukan. Mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan pihak terkait dalam bidang  reformasi  hukum,  perlu  mengambil  langkah  yang berkelanjutan dan pasti dalam jangka panjang, atau setidaknya selama durasi masa kepresidenan yang baru. Namun, tantangan tersebut harus dilakukan. Kualitas dari sektor hukum mempengaruhi kesehatan dan kekuatan demokrasi Indonesia, efektifitas kebijakan pemerintah, serta kesehatan ekonomi.
Reformasi sektor hukum telah dicoba sebelumnya. Pada masa kepresidenan Habibie dan Gus Dur, berbagai langkah mengesankan dari pihak legislatif dan eksekutif telah diambil sehubungan dengan persepsi akan lemahnya sektor hukum[16]. Undang-undang korupsi yang baru telah diberlakukan dan komisi anti korupsi telah diberi mandat untuk menjalankan fungsinya. Sebuah tim investigasi gabungan dibentuk berdasarkan keputusan presiden (Keppres), yang diberi tugas untuk menyelidiki berbagai tuduhan korupsi daalam badan peradilan. Hanya saja, sampai saat ini, tuduhan semacam itu masih diabaikan oleh pihak aparat, sehingga hal tersebut terlepas dari jerat hukum. Kantor Ombudsman dibentuk dan Komite Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara juga telah dibentuk. Komisi Hukum Nasional juga dibentuk dan diberi mandat untuk memberikan rekomendasi reformasi bidang hukum termasuk reformasi badan-badan peradilan. Pengadilan Niaga dibentuk untuk mencoba dan membangun kapasitas ajudikasi yang kompeten selama krisis dunia usaha dan perbankan yang menimpa Indonesia di akhir decade 1990an. Kemudian, Jaksa Agung membuat kajian yang pertama kali mengenai institusi sektor hukum yang dipimpinnya. Berbagai inisiatif tersebut, terkecuali satu perngecualian, tidak berdampak seperti yang diharapkan. Masing-masing inisiatif jadi menyimpang dari tujuan dan tidak memenuhai aspirasi dari mereka yang benar-benar ingin melihat perubahan dalam berbagai insitusi hukum di Indonesia.
Saat Megawati berada di tampuk kepresidenan. Reformasi hukum belum paripurna meskipun harus diakui bahwa dimulainya agenda Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 merupakan proses reformasi. Ini sejalan dengan pendapat Thomson bahwa apabila dikaitkan dengan hukum, reformasi sebagai proses perubahan tatanan hukum, yakni konstitusi (constitutional reform)[17]. Hal ini harus dimaknai bahwa doktrin hukum Indonesia, tentang separation of powers dan check and balances among the branches of government sedang diteguhkan kembali. Pemulihan doktrin-doktrin ini adalah inti dari keseluruhan reformasi berbagai bidang di Indonesia, termasuk bidang hukum. Namun sejalan dengan itu mafia hukum dan peradilan malah bertambah bagaikan epidemi. Bahkan ada yang bilang, hukum diperkosa terang-terangan oleh uang dan kekuasaan.
Perjalanan reformasi hukum baru menjumpai titik terang manakala Pemilu 2004 menghasilkan pemerintahan yang legitimate dimana presiden dan wakil presiden untuk pertama kalinya dipilih langsung oleh rakyat. Kehadiran komisi-komisi pembantu negara (state auxiliary agencies) memberi gambaran bahwa ada agenda kuat dalam mewujudkan reformasi hukum. Lahirnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Komisi Penyiaran Independen (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Komisi Ombudsman Nasional (KON), Komisi Hukum Nasional (KHN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS Anak) menunjukkan adanya pembaruan dalam praktek ketatanegaraan. Namun banyak kalangan mempertanyakan efektifitasnya khususnya dalam mendukung reformasi hukum. Eksistensi state auxiliary agencies tersebut belum memberikan dampak yang signifikan terhadap agenda reformasi di bidang hukum meski tidak boleh dikatakan tidak berperan. Inti keprihatinan belum berubah melihat realitas penegakan hukum yakni kepastian hukum masih ditegakkan melalui pendekatan peraturan atau undang-undang atau pendekatan legislatif, belum melalui penegakan hukum oleh pengadilan sebagai benteng terakhir masyarakat pencari keadilan atau pendekatan law enforcement dan an independent judiciary[18]. Hingga masa pemerintahan sekarang ini, reformasi hukum belum dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Terbukti, masih dilakukannya kebiasaan-kebiasaan lama melalui praktik judicial corruption, tidak tuntasnya masalah penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi.
Proses reformasi terhadap institusi penegak hukum merupakan kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda. Reformasi institusi dan reposisi personil di institusi penegak hukum jelas sudah tidak bisa ditunda lagi, agar proses penegakan hukum di Indonesia berjalan dinamis[19]. Tidak tuntasnya penanganan sejumlah kasus korupsi menunjukkan reformasi penegakan hukum yang diupayakan selama lima tahun terakhir gagal total. Era reformasi hanya disibukkan oleh kegiatan membuat beragam aturan perundang-undangan dan lembaga pendukungnya tanpa tindakan konkret aparat penegak hukum untuk menegakkan peraturan secara efektif. Pembangunan hukum nasional praktis hancur karenanya.
Kompromi politik lebih dominan mewarnai setiap proses penegakan hukum sehingga efek jera dan kepastian hukum tidak ada. Dari segi pembuatan berbagai aturan perundangan-undangan dan lembaga pendukungnya, reformasi memang terasa berjalan. "Tetapi, yang dibutuhkan adalah tindakan konkret dan berani untuk menegakkan aturan yang sudah ada melalui lembaga yang dibentuk. Tak adanya perubahan dalam tubuh institusi penegakan hukum di satu sisi dan dimilikinya kewenangan yang sangat luas di sisi lain, menurut mantan Menteri Kehakiman Muladi, menempatkan institusi ini cenderung menerapkan kelaliman yudisial (judicial despotism). Kelaliman yudisial inilah yang memorak-porandakan kepercayaan nasional dan internasional terhadap supremasi hukum di Indonesia. "Reformasi penegakan hukum dan program pembangunan hukum nasional hancur karenanya," papar Muladi yang dihubungi di The Habibie Center[20]. Pendekatan positivistik dengan pembuatan aturan perundang-undangan dan lembaga pendukungnya tak akan pernah berjalan efektif jika tak ada reformasi dalam tubuh institusi penegakan hukum di kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian. "Institusi penegakan hukum kita stagnan. Selama ini tidak ada perubahan perilaku dalam ketiga institusi itu. Lantaran institusi tak berubah yang terjadi selama ini bukanlah penegakan hukum, tetapi kompromi politik yang mengabaikan efek jera dari setiap proses hukum. Kompromi politik ini diperparah oleh rendahnya etika politik pejabat publik yang tersangkut kasus hukum.
Masyarakat memiliki andil dalam kegagalan reformasi penegakan hukum, khususnya kasus korupsi, meskipun kecil presentasenya. Masyarakat terkondisi menerima (permisif) perilaku korup para pejabat publik dalam sistem yang korup. Meskipun memiliki antipati tinggi, masyarakat tidak berdaya. Realitas saat ini menyedihkan. Dengan sistem yang korup, masyarakat dipaksa untuk korupsi atau mendukung perilaku-perilaku korup. Meskipun belakangan ini terlihat upaya serius penegakan hukum untuk kasus-kasus korupsi, komitmen pemerintah dan pemimpin politik sangat rendah. Setiap undang-undang tidak akan terhindar dari celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh para pencari keadilan. Namun, apabila setiap penegak hukum mematuhi kode etik profesi masing-masing, hal itu dapat diminimalkan.
Reformasi penegak hukum menjadi jawaban yang paling ideal dalam menjawab permasalahan tersebut. Namun sejauh perjalanannya, reformasi penegak hukum justru paling lamban dibanding dengan upaya reformasi di bidang lain seperti reformasi ekonomi. Hal tersebut diperparah dengan adanya praktek mafia hukum yang menyebabkan reformasi hukum di Indonesai jalan ditempat.
Penguatan institusi penegak hukum yang ada sekarang merupakan hal yang tak bisa dihindarkan lagi. Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantas Korupsi sebagai lembaga yang independen dengan tugas dan wewenangnya masing-masing telah dilengkapi kekuasaan serta memiliki diskresi penuh dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Sinergisasi antara ketiga lembaga tersebut setidaknya membutuhkan beberapa hal. Pertama, pimpinan penegak hukum di lembaga masing-masing harus memiliki kemauan dan tekad kuat dalam memberantas praktik mafia hukum di institusi yang dipimpinnya. Kedua, perlunya penguatan serta pengawasan baik dari internal maupun eksternal masing-masing institusi penegak hukum. Dan terakhir, ada kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Tentunya, jika ingin membersihkan kotoran, sapunya harus bersih, kalau sapu itu sendiri kotor, mana mungkin dapat membersihkan[21].



Pelajaran utama dari tujuh tahun terakhir adalah bahwa reformasi sektor hukum memerlukan kepemimpinan yang kuat dan jelas, baik pada tingkat pemerintahan maupun pada tingkat institusional. Pemerintah perlu mengirimkan sinyal yang jelas bahwa terdapat komitmen bagi terciptanya institusi penegakkan hukum yang dapat dipercaya oleh masyarakat Indonesia, dan juga oleh siapa saja yang berniat untuk melakukan bisnis dengan atau di Indonesia. Tantangan utama dalam mendapatkan kepercayaan meliputi; penanganan korupsi dan penyalah gunaan wewenang dalam berbagai institusi dan meningkatkan kompetensi aparat penegak hukum.

B.       Optimalisasi Penegakan Hukum
Keprihatinan yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat (the absence of justice). Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum (diregardling the law), ketidak hormatan pada hukum (disrespecting the law), ketidakpercayaan pada hukum (distrusting the law) serta adanya penyalahgunaan hukum (misuse of the law). Sejumlah masalah yang layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain:
  1. Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial
  2. Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social
  3. Inkonsistensi dalam penegakan hukum
  4. Masih adanya intervensi terhadap hukum
  5. Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
  6. Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hukum
  7. Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum
  8. Proses pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yang mengacu pada kepentingan the powerfull daripada the needy.
Setelah melihat kondisi hukum yang terpuruk tersebut maka tidak ada kata lain selain terus mengedepankan optimalisasi penegakan hukum yang telah digagas oleh bangsa ini. Kegiatan optimalisasi penegakan hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain;
  1. Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara.
  2. Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
  3. Aparatur penegak hukum yang professional
  4. Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
  5. Pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia
  6. Partisipasi public
  7. Mekanisme control yang efektif.
Pada dasarnya harus menyentuh tiga komponen hukum yang disampaikan oleh Lawrence Friedman yang meliputi:
  1. Struktur hukum, dalam pengertian bahwa struktur hukum merupakan pranata hukum yang menopang sistem hukum itu sendiri, yang terdiri atas bentuk hukum, lembaga-lembaga hukum, perangkat hukum, dan proses serta kinerja mereka.
  2. Substansi hukum, dimana merupakan isi dari hukum itu sendiri, artinya isi hukum tersebut harus merupakan sesuatu yang bertujuan untukmenciptakan keadilan dan dapat diterapkan dalam masyarakat.
  3. Budaya hukum, hal ini terkait dengan profesionalisme para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, dan tentunya kesadaran masyarakat dalam menaati hukum itu sendiri.
Kiranya dalam rangka melakukan optimalisasi penegakan hukum tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan antara lain:
  1. Penataan kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum yang ada termasuk sumber daya manusianya yang berkualitas;
  2. Perumusan kembali hukum yang berkeadilan;
  3. Peningkatan penegakkan hukum dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hukum;
  4. Pengikutsertaan rakyat dalam penegakkan hukum;
  5. Pendidikan publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum; dan
  6. Penerapan konsep Good Governance.
Melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah. Keberanian lembaga-lembaga hukum bangsa ini akan menjadi titik cerah bagi penegakan hukum. Namun selain itu kesadaran masyarakat dalam menaati hukum akan menjadi hal yang mempengaruhi penegakkan hukum di Indonesia. Karena lemahnya penegakan hukum selama ini juga akibat masyarakat yang kurang menaati hukum
















BAB III
PENUTUP
A.       Kesimpulan
Dalam konteks reformasi institusi penegakan hukum, perubahan paradigma baru yang lebih mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi  diharapkan dapat membawa institusi penegak hukum menjadi sebuah institusi yang transparan dan akuntabel, serta menampilkan wajah sebagai aparat penegak hukum yang profesional dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini dapat diwujudkan apabila reformasi institusi penegak hukum konsisten dalam mewujudkan perubahan pada aspek kultural yang merupakan muara dari perubahan aspek struktural dan instrumental, yang terwujud dalam bentuk kualitas pelayanan kepada masyarakat, perubahan meliputi perubahan manajerial, sistem rekrutmen, sistem pendidikan, sistem material fasilitas dan jasa, sistem anggaran dan sistem operasional. 
Akhirnya harus diingat bahwa hukum senantiasa tertuju pada tiga tujuan utama yaitu kepastian hukum (yuridis), keadilan (filosofis), dan kemanfaatan atau kegunaan (sosiologis). Ketiga tujuan hukum tersebut harus termanisfestasi dalam peraturan perundang-undangan hingga pelaksanaan dalam praktek hukum. Oleh sebab itu, maka para birokrat pemerintah dan aparat penegak hukum harus menyadari hal itu sehingga mampu mewujudkan ketiga tujuan hukum itu dengan baik dan sungguh-sungguh. Artinya, reformasi hukum memerlukan kepemimpinan yang kuat dan jelas, baik pada tingkat pemerintahan maupun pada tingkat institusional. Dalam hal ini, pemerintah perlu mengirimkan sinyal yang kuat akan komitmen bagi terciptanya institusi penegakan hukum yang dapat dipercaya oleh masyarakat. Tantangan utama di sini terletak pada upaya institusi penegakan hukum untuk mendapatkan kepercayaan kembali dari masyarakat.







DAFTAR PUSTAKA

A.      Buku-buku
Bernard Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2000
Brian Thompson,”Constitution is a document which contains the rulers for the operation of an organitation”. Textbook on Constitutional and Administrasi Law, edisi ke-3, Blackstone Press ltd, london, 1997.
Denny Indrayana, Amandemen UUD 1945 Antara Mitos dan Pembongkaran, Mizan, Bandung, 2007.
H.F.  Abraham  Amos,  Katastropi  Hukum  &  Quo  Vadis  Sistem  Politik  Peradilan  Indoneisa:  Analisis Sosiologis  Kritis  Terhadap  Prosedur  Penerapan  dan  Penegakan  Hukum  di  Indonesia,  Raja  Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

J.E. Sahetapy, Reformasi Dan Optimalisasi Penegakan Hukum Reformasi Dan Optimalisasi Penegakan Hukum Di Kepolisian Negara Republik Indonesia, disampaikan pada Fgd Penegakan Hukum Di Indonesia, 12 Oktober 2011.

Moh. Mahfud MD, Keniscayaan Reformasi Hukum : Upaya Menjaga Jati Diri Dan Martabat Bangsa, Makalah Dalam Konvensi Kampus VI dan Temu Tahunan XII Forum Rektor Indonesia (FRI) di Universitas Tanjungpura, Pontianak, 9 Januari 2010.
Paulus E. Lotulung, Reformasi Penegakan Hukum, Dalam buku; 10 Tahun Undang-undang Peradilan  Agama.  Panitia  Seminar  Nasional  10  Tahun  Undang-undang  Peradilan  Agama  kerjasama  Ditbinbapera  Islam,  Fakultas Hukum UI dan PPHIM. Jakarta: T.P. 1999.
Per  Strand  dalam  Carlos  Santiago  Nino,  Transition  to  Democracy,  Corporatism,  and  Constitutional Reform in Latin America, University of Miami, Miami, 1993, p, 54. Lihat juga Peter Paczolay, Constitutional Transition and Legal Continuity, 1993, 8, Connecticut Journal of International Law, p. 560.
Sajipto Rahardjo, Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009
Winahyu Erwiningsih, Peranan Hukum Dalam  Pertanggung-Jawaban Perbuatan Pemerintahan (Bestuurshandeling) Suatu Kajian Dalam Kebijakan Pembangunan Hukum, Jurisprudence, Vol. 1, No. 2, September 2004 : 137-157.
W.T.Cunningham, Nelson Contemporary English Dictionary, Thompson and Nelson Ltd, Canada, 1982.


B.  Peraturan-peratutan
Menteri  Negara  Koordinator  Bidang  Pengawasan  Pembangunan  dan  Pendayagunaan  Aparatur  Negara Republik  Indonesia,  Himpunan  Hasil  Pengkajian  Pelaksanaan  Tap  MPR-RI  Nomor  X/MPR/1998  berkaitan dengan pemisahan yang tegas antara fungsi-fungsi Yudikatif dan Eksekutif, Jakarta, Juni 1999.
C.    Data Elektronik

http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=161, diakses tangggal 07 November 2011.



[1] Sajipto Rahardjo, Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009, hlm. 61.
[2] Ibid, hlm. 18.
[3] Moh. Mahfud MD, Keniscayaan Reformasi Hukum : Upaya Menjaga Jati Diri Dan Martabat Bangsa, Makalah Dalam Konvensi Kampus VI dan Temu Tahunan XII Forum Rektor Indonesia (FRI) di Universitas Tanjungpura, Pontianak, 9 Januari 2010, hlm. 1.
[4] Paulus E. Lotulung, Reformasi Penegakan Hukum, Dalam buku; 10 Tahun Undang-undang Peradilan  Agama.  Panitia  Seminar  Nasional  10  Tahun  Undang-undang  Peradilan  Agama  kerjasama  Ditbinbapera  Islam,  Fakultas Hukum UI dan PPHIM. Jakarta: T.P. 1999, hlm. 140.
[5] Menteri  Negara  Koordinator  Bidang  Pengawasan  Pembangunan  dan  Pendayagunaan  Aparatur  Negara Republik  Indonesia,  Himpunan  Hasil  Pengkajian  Pelaksanaan  Tap  MPR-RI  Nomor  X/MPR/1998  berkaitan dengan pemisahan yang tegas antara fungsi-fungsi Yudikatif dan Eksekutif, Jakarta, Juni 1999.
[6] W.T.Cunningham, Nelson Contemporary English Dictionary,  Thompson and Nelson Ltd, Canada, 1982, hlm. 422.
[7] Winahyu Erwiningsih, Peranan Hukum Dalam  Pertanggung-Jawaban Perbuatan Pemerintahan (Bestuurshandeling) Suatu Kajian Dalam Kebijakan Pembangunan Hukum, Jurisprudence, Vol. 1, No. 2, September 2004 : 137-157, hlm. 137.
[8] J.E. Sahetapy, Reformasi Dan Optimalisasi Penegakan Hukum Reformasi Dan Optimalisasi Penegakan Hukum    
Di Kepolisian Negara Republik Indonesia, disampaikan pada Fgd Penegakan Hukum Di Indonesia, 12 Oktober 2011, hlm. 1.
[9] Per  Strand  dalam  Carlos  Santiago  Nino,  Transition  to  Democracy,  Corporatism,  and  Constitutional Reform in Latin America, University of Miami, Miami,  1993, p, 54. Lihat juga Peter Paczolay, Constitutional Transition and Legal Continuity, 1993, 8, Connecticut Journal of International Law, p. 560.
[10] H.F.  Abraham  Amos,  Katastropi  Hukum  &  Quo  Vadis  Sistem  Politik  Peradilan  Indoneisa:  Analisis Sosiologis  Kritis  Terhadap  Prosedur  Penerapan  dan  Penegakan  Hukum  di  Indonesia, Raja  Grafindo
Persada, Jakarta, 2007, hlm. 82.
[11] Denny Indrayana, Amandemen UUD 1945 Antara Mitos dan Pembongkaran, Mizan, Bandung, 2007, hlm. 48.
[12] Bernard Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2000,  hlm. 189.
[13] Moh. Mahfud MD, Keniscayaan... op.cit., hlm. 4.
[14] Ibid.
[15] Ibid, hlm. 2.
[17] Brian Thompson,”Constitution is a document which contains the rulers for the operation of an organitation”. Textbook on Constitutional and Administrasi Law, edisi ke-3, Blackstone Press ltd., London, 1997, hlm. 3.
[18] Moh. Mahfud MD, Keniscayaan... op.cit., hlm. 7.
[19] http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=161, diakses tangggal 07 November 2011.
[21] http://gitacintanyawilis.blogspot.com/2010/11/sinergisasi-peran-institusi-penegak.html, diakses tanggal 08 November 2011.
Copyright by Bambang Tri Sutrisno, SH.,