Perampok Warung Nasi Tropodo Tertangkap, Satu Diantaranya Tertembak di Kedua Kaki
MOJOKERTO (Lenteratoday)- Pengejaran terhadap pelaku perampokan dan penganiayaan berat yang dilakukan dengan korban Suliasi (43) pemilik warung nasi di pinggir jalan Tropodo, Lingkungan Muji Baru, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto membuahkan hasil. Dalam waktu 3 X 24 jam, anggota Jatanras Satreskrim Polresta Mojokerto yang dipimpin langsung AKP Bambang Tri Sutrisno meringkus kedua pelaku yang membawa kabur harta warga Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto tersebut.
Diketahui identitas tersangka yakni, Puji Abadi (34) warga Dusun Balong Lombok dan Hari Priyanto (31) warga Dusun Poh Girang, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Dalam rilis di ruang aula Hayam Wuruk Mako Polresta Mojokerto, Kapolresta Mojokerto, AKBP. Wiwit Adisatria didampingi Waka Polresta Mojokerto, Kompol. Yuli Candra Dewi dan Kasatreskrim, AKP. Bambang Tri Sutrisno serta Kasi Humas, Ipda. Agung mengatakan, kedua tersangka berhasil diringkus secara bersamaan. Mereka sedang berada di kamar kos di Dusun Daleman, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB. Satu dari dua pelaku yakni, tersangka Puji Abadi terpaksa harus dihadiahi timah panas di kedua kakinya karena berusaha melarikan diri.
“Tersangka Puji Abadi merupakan eksekutor pelaku aksi tersebut, sementara tersangka Heri Prasetyo sebagai peran pembantu. Dia yang mengantar tersangka Puji Abadi ke lokasi warung korban. Tersangka Puji Abadi melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul kepala korban menggunakan palu besi sebanyak 10 kali. Selanjutnya, mengetahui korbannya tak sadarkan diri tersangka membawa kabur motor Honda Beat dan Handphone milik korban,” ungkap Wiwit.
Masih kata Wiwit, kedua tersangka mengaku baru kali ini melakukan aksinya. Tersangka merencanakannya sejak kurang lebih 3 hari sebelumnya. Alasannya, Puji Abadi harus segera menutup utangnya di Mekar yang menggunakan nama ibunya. Tersangka sudah mengenal korban karena sempat minum kopi di warung milik korban.
“Dari hasil penjualan harta milik korban yang sempat dikuasi tersangka, motor Honda Beat milik korban terjual senilai Rp 4 juta kepada seseorang yang belum terlunasi semuanya dan HP milik korban terjual senilai Rp. 750 ribu. Dari total uang tunai hasil kejahatan, tersangka Heri Prasetyo mendapatkan pembagian senilai Rp.
1.8 juta, makelar penjual motor dapat bagian Rp 500 ribu dan selebihnya tersangka Puji Abadi,” pungkas Wiwit.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan, petugas mengamankan barang bukti diantaranya, 2 unit motor Yamaha Mio Soul L 6047 WB dan Honda Genio S 2009 TM milik kedua tersangka yang digunakan untuk melancarkan aksinya, 1 buah palu besi, 1 buah obeng, 1 buah jaket, 1 buah celana jeans, 2 buah Handphone merk Redmi milik kedua tersangka.
Kedua tersangka dikenakan pasal 338 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP tentang berencana melakukan pembunuhan dan atau pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (29/8/2023) siang sekitar pukul 12.00 WIB, seorang buruh pabrik sepatu yang saat itu sedang mencari makan siang di warung nasi milik Yuk Sul yakni, Suprayitno menemukan tubuh Yuk Sul dalam kondisi tergeletak tengkurap bersimbah darah di dalam ruang bagian dapur warung korban.
Atas kejadian tersebut, saksi mata langsung berteriak bergegas minta tolong kepada warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian terdekat. Tubuh korban yang masih dalam keadaan bernyawa, saat itu juga dievakuasi relawan dibantu warga dan petugas dibawa ke IGD RSUD dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto guna mendapatkan perawatan medis karena luka yang serius di bagian kepalanya.
Hingga berita ini ditulis, korban Suliasih alias Yuk Sul masih dalam kondisi berbaring di ruang rawat inap RSUD dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto setelah menjalani operasi dibagian kepalanya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar