Polres Mojokerto Amankan Sabu Senilai Rp 1 Milyar Beserta Tersangka
Memox.co.id
Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil menangkap seorang kurir narkoba beserta barang bukti sabu seberat 850 gram senilai Rp1 miliar, Selasa (10/01/2023)
Dalam press release Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, pelaku adalah SH 32 tahun, warga Dusun/Desa Putih, Desa Gampengrejo, Kabupaten Kediri. SH diamankan pada Jumat 6 Januari 2023 lalu sekitar pukul 15.20 WIB, di sebuah rumah kos di Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto.
“Barang bukti yang diamankan 1 buah plastik klip besar berisi sabu dengan berat 150 gram dibungkus kertas warna cokelat. Kemudian 1 buah plastik klip besar berisi sabu dengan berat 700 gram. Total barang bukti sabu sebanyak 850 gram,” katanya .
AKBP Apip menambahkan, sebelumnya SH mendapatkan sabu tersebut seberat 2,5 kilogram dari seorang bandar berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran. Barang haram tersebut diambil oleh SH di sebuah Vila di Kecamatan Trawas, Mojokerto, pada Kamis 29 Desember 2022.
“Barang bukti sabu didapatkan pelaku SH dari atasannya dengan inisial S. Saat ini sedang dalam proses pengembangan,” jelasnya.
Sebagai Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno, menambahkan, sabu sebesar 2,5 kilogram yang didapatkan SH tersebut diedarkan dengan sistem ranjau sesuai dengan perintah S.
“Dia hanya naruh (ranjau) transaksi konsumen dengan atasannya sendiri,” tegasnya.Menurut Bambang, SH baru pertama kali terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Dia sebelumnya adalah pengguna pil double L.
“Dirinya baru pertama kali ini terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Awalnya terlibat jaringan pil dobel L, karena atasannya (S) beralih ke jaringan sabu, SH ikut dalam bisnis itu.
“Dalam pengakuannya SH mendapatkan bayaran sebesar Rp 1 juta rupiah untuk 1 kilogram sabu yang diedarkan. “Dapat Rp1 juta untuk 1 kilogramnya,” terang Kasat Narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar