Jumat, 02 Maret 2012

PERANAN PERS DALAM NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Demokrasi sebagai dasar hidup berbangsa pada umumnya memberikan pengertian bahwa adanya kesempatan bagi rakyat untuk ikut memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan pemerintah, oleh karena kebijakan tersebut menentukan kehidupannya. Dengan kata lain dalam suatu negara hukum yang demokrasi terdapat kebebasan-kebebasan masyarakat untuk berpartisipasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai institusi sosial, khususnya dunia pers, memiliki peran signifikan dalam memajukkan kehidupan masyarakat dan bangsa. Signifikasi peran pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama terletak pada perannya untuk menghadirkan kembali realitas yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat dalam bentuk kemasan informasi yang sehat bagi masyarakat.
Pengakuan terhadap kemerdekaan pers dan hak warga negara untuk memperoleh informasi, merupakan salah satu hak asasi (HAM) yang harus dijamin keberadaannya dalam sutu negara hukum. Indonesia yang menngakui diri sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945), juga harus diimplementasikan untuk menghargai kemerdekaan pers dan hak rakyat untuk memperoleh dan mencari informasi yang benar. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28-F UUD 1945, bahwa: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Keberadaan dunia pers memiliki peran yang signifikan untuk membantu mentransformasikan partisipasi politik massa menjadi lebih rasional (kritis). Dalam teori demokrasi modern, pers yang lengkap dengan platform kebebasannya merupakan indikator dari demokrasi (Amirudin, Suara Pembaruan 19 Juli 2001).  Pengalaman dinegara maju menunjukkan, demokrasi terjadi karena ada proses proses negosiasi sosial antarinstitusi (sosial, politik, ekonomi, dan kultur), yang didukung oleh informasi bebas.
Suatu negara hukum khususnya negara hukum pancasila yang memandang hak asasi sebagai suatu essentialia dimana hak atau kebebasan untuk berfikir dan berbicara merupakan suatu unsur yang vital dan indispensable akan menjamin kebebasan pers sebagai hak demokrasi sebagai central meaning dan sebagai hak yang merupakan pendorong dari hak asasi lainnya.
Kebebasan pers merupakan syarat essential bagi suatu negara hukum yang demokratis. Syarat demikian juga akan diakui oleh negara hukum pancasila dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa karenannya unsur agama dalam menanggapi persoalan yang kebebasan berpikir dan berbicara merupakan hal yang sangat fundamental tanpa suatu approach tentang persoalan kemerdekaan tidak akan memberikan suatu penilaian yang seimbang.

Oleh karena itu, berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahan tentang bagaimana peranan pers dalam negara hukum dan demokrasi.

B.    Rumusan Masalah
1.    Bagaimana peranan pers dalam negara hukum dan demokrasi?



BAB II
PEMBAHASAN

Dalam proses demokratisasi faktor komunikasi dan media massa mempunyai fungsi penyebaran informasi dan kontrol sosial. Pers merupakan media komunikasi antar pelaku pembangunan demokrasi dan sarana penyampaian informasi dari pemerintah kepada masyarakat maupun dari masyarakat kepada pemerintah secara dua arah. Komunikasi ini diharapkan menimbulkan pengetahuan, pengertian, persamaan persepsi dan partisipasi masyarakat sehingga demokrasi dapat terlaksana.
Sedangkan, Inti dari demokrasi adalah adanya kesempatan bagi aspirasi dan suara rakyat (individu) dalam mempengaruhi sebuah keputusan. Dalam demokrasi indonesia juga diperlukan partisipasi rakyat, yang muncul dari kesadaran politik untuk ikut terlibat dan andil dalam sistem pemerintahan. Pada berbagai aspek kehidupan di negara ini, sejatinya masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam menentukan langkah kebijakan suatu negara.
Pengertian Pers Indonesia
Istilah pers berasal dari kata persen bahasa Belanda atau press bahasa Inggris, yang berarti menekan yang merujuk pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia kata pers berarti: 1) alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar, 2) alat untuk menjepit atau memadatkan, 3) surat kabar dan majalah yang berisi berita, 4) orang yang bekerja di bidang persurat kabaran.
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Perkembangan Pers di Indonesia
1.    Masa Orde Baru
Pada awal kepemimpinan orde baru menyatakan bahwa membuang jauh praktik demokrasi terpimpin diganti dengan demokrasi Pancasila. Hakekat pers Pancasila adalah pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat dan kontrol sosial yang konstruktif. Sejarah perjalanan media massa di Indonesia memperlihatkan adanya pasang surut peran media massa. Pada masa demokrasi liberal media massa bebas melaksanakan peran dan fungsinya namun pada masa lainnya, demokrasi Pancasila, media massa dibatasi perannya, bahkan seolah-olah ditentukan oleh penguasa. Bahkan Edward S. Herman telah meyakini bahwa media massa telah digunakan  sebagai sarana propaganda pemerintah. Dalam kurun waktu tiga dasawarsa, telah bekerja seperangkat “filter” yang telah mengontrol isi informasi media, dimuai dari ukuran media dan orientasi profit serta kepemilikan media dan berlanjut hingga campur tangan para pengiklan, sumber-sumber media dan kelompok penekan serta ideologi “anti komunis” dan “fundamentalisme Islam”.
Pada masa orde baru negara melakukan kontrol yang sangat ketat. Kontrol dilakukan dengan tujuan agar aktivitas pers tidak menyimpang, apalagi sampai bertentangan dengan kepentingan-kepentingan mereka. Berbagai cara dilakukan dalam melakukan kontrol ini, di antaranya dengan membangun regulasi untuk mengatur aktivitas pers, dalam bentuk perundang-undangan, perizinan, penempatan posisi organisasi pers sebagai korporasi negara, pembreidelan dan lain-lain. Dengan kondisi yang seperti itu, kiranya jelas jika pers mengalami banyak kesulitan untuk melaksanakan fungsinya secara baik.
Tekanan kekuasaan telah memaksa pers untuk selalu beradaptasi dengan kepentingan kekuasaan tersebut. Manifestasinya adalah isi pers menjadi cenderung seragam, memberikan lebih banyak ruang dan waktu yang tersedia bagi kepentingan kekuasaan, lebih mengutamakan informasi yang bersifat politik, kualitas isi yang rendah, dan lain-lain.
2.    Masa Reformasi
Kalangan pers kembali bernafas lega karena pemerintah mengeluarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi manusia dan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan terhadap pers nasional tidak lagi diadakan penyensoran, pembreidelan, dan pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999). Pers nasional memiliki kebebasan meskipun seringkali terasa bahwa surat kabar, tabloid dan majalah yang menyalahgunakan kebebasan itu.  Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki hak tolak agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi, kecuali hak tolak gugur apabila demimkepentingan dan ketertiban umum, keselamatan negara yang dinyatakan oleh pengadilan. Dengan demikian, pada rezim ini tidak ada lagi peraturan yang membatasi ruang gerak pers.
Euforia kebebasan berpendapat dan kebebasan berorganisasi,ditanggapi dengan banyaknya diterbitkan surat kabar atau media, serta didirikannya partai-partai politik. Fenomena  euphoria kebebasan politik  berdampak pada kualitas pelaksanaan kebebasan pers. Dalam realitasnya keberhasilan gerakan reformasi membawa pengaruh pada kekuasaan pemerintah jauh berkurang, untuk tidak mengatakan tiada sama sekali terhadap pers.
Peran dan fungsi pers
Pers adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis dan merupakan salah satu unsur bagi negara dan pemerintahan yang demokratis. Menurut Miriam Budiardjo, bahwa salah satu ciri negara demokrasi adalah memiliki pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Sedangkan, inti dari demokrasi adalah adanya kesempatan bagi aspirasi dan suara rakyat (individu) dalam mempengaruhi sebuah keputusan. Dalam demokrasi indonesia juga diperlukan partisipasi rakyat, yang muncul dari kesadaran politik untuk ikut terlibat dan andil dalam sistem pemerintahan. Pada berbagai aspek kehidupan di negara ini, sejatinya masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam menentukan langkah kebijakan suatu negara.
Menurut Dominick, sistim media disuatu negara berkaitan dengan sistim politik di negara tersebut. Sistim politik menentukan kepastian hubungan yang nyata antara media dan pemerintah.
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi; mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormat kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun1999 disebutkan mengenai fungsi pers, dalam hal ini pers nasional. Adapun fungsi pers nasional adalah sebagai berikut :
1. Sebagai wahana komunikasi massa.
Pers nasional sebagai sarana berkomunikasi antarwarga negara, warga negara dengan pemerintah, dan antarberbagai pihak.
2.Sebagai penyebar informasi.
Pers nasional dapat menyebarkan informasi baik dari pemerintah atau negara kepada warga negara(dari atas ke bawah) maupun dari warga negara ke negara (dari bawah ke atas).
3.    Sebagai pembentuk opini.
Berita, tulisan, dan pendapat yang dituangkan melalui pers dapat menciptakan opini kepada masyarakat luas. Opini terbentuk melalui berita yang disebarkan lewat pers.
4.Sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol serta sebagai lembaga ekonomi.
Dalam Pasal 2 UU No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Dapat disimpulkan bahwa fungsi dan peranan pers di Indonesia antara lain sebagai berikut: media untuk menyatakan pendapat dan gagasan-gagasannya; media perantara bagi pemerintah dan masyarakat; penyampai informasi kepada masyarakat luas dan penyaluran opini publik.
Peranan pers dalam negara hukum dan demokrasi
Perubahan dalam sistem politik dan penyelenggaraan negara yang terjadi di Indonesia dapat dikatakan revolusi apabila tanpa adanya dukungan lima faktor berikut. Pertama, penegakan hukum yang selain menjamin hak warga negara untuk menentukan warna kehidupan sosial politik yang baru dan juga memastikan tiap warga negara mematuhi aturan yang berlaku yang disepakati bersama agar hak tiap warga negara tidak terganggu oleh penggunaan hak yang sama oleh warga negara lainnya. Kedua, predictability yakni kejelasan pola fikif dan pola tindak agen perubahan sehingga warga negara dapat berinisiatif mengambil langkah-langkah pembaruan tanpa terlepas dari keseluruhan konteks gerakan dan arah reformasi. Ketiga, transparancy yakni keterbukaan mekanisme politik sehingga warga negara paham akan masalah yang dihadapi, alternative untuk mengatasinya serta alasan-alasan mengapa suatu alternative dipilih oleh para tokoh reformasi. Keempat, accountability, yakni kepercayaan warga negara bahwa tokoh reformasi benar-benar mengambil keputusan atau inisiatif yang sejalan dengan arah yang dikehendaki bersama. Kelima, rationality, yakni keharusan bagi seluruh komponen reformis untuk lebih mengutamakan akal sehat dari pada perasaan dalam bertindak. (Riswanda Imawan, 2000: 262-263).
Hak masyarakat atau warga negara Indonesia untuk mengeluarkan pikiran secara lisan, atau tulisan mendapat jaminan dalam Pasal 28 UUD 1945 Pasal 28, yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”. Selain itu, kebebasan pers di Indonesia memiliki landasan hukum yang termuat didalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Pasal 28 F, yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang antara lain menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
3. Pasal 19 Piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak initermasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.
Demokrasi pertama-tama merupakan gagasan yang mengandaikan bahwa kekuasaan itu adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Dalam pengertian yang lebih partisipatif demokrasi itu bahkan disebut sebagai konsep kekuasaan dari, oleh dan untuk dan bersama rakyat. Artinya, kekuasaan itu pada pokoknya diakui berasal dari rakyat dan oleh karena itu rakyatlah yang sebenarnya menentukan dan memberikan arah serta yang sesungguhnya menyelenggarakan kehidupan kenegaraan. Keseluruhan  sistem penyelenggaraan negara itu pada dasarnya juga diperuntukkan bagi seluruh rakyat itu sendiri. Bahkan negara yang baik diidealkan pula agar diselenggarakan bersama-sama dengan rakyat dalam arti dengan melibatkan masyarakat dalam arti yang seluas-luasnya.  Disinilah peran pers dalam mewujudkan peranannya untuk mewujudkan negara yang demokratis dengan pengakuan negara terhadap peranannya yang dituangkan dalam bentuk aturan. Karena negara hukum yang demokratis dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya selalu berlandaskan aturan dengan tetap menghargai hak-hak warganya dengan menjunjung tinggi partisipasi rakyat dalam penentuan kebijakan negara.
Pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Walaupun berada di luar sistem politik formal, keberadaan pers memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial. Karenanya, kebebasan pers menjadi salah satu tolok ukur kualitas demokrasi di sebuah negara. Dalam iklim kebebasan pers, dapat dikatakan bahwa pers bahkan mempunyai peran lebih kuat dari ketiga pilar demokrasi lain yang berpotensi melakukan abuse of power. Demokrasi akan berkembang dengan baik jika pers juga berkembang dengan baik. Karena itu pers harus menjaga hati nurani untuk menjaga keberlangsungan demokrasi.
Diyakini bahwa hukum harus dikembangkan dan ditegakkan mengikuti norma-norma dan prosedur-prosedur tertentu yang benar-benar menjamin terwujudnya proses demokratisasi yang sejati. Karena itu agenda reformasi institusional, reformasi budaya dan reformasi hukum haruslah dilakukan secara sinergis dan simultan serta memainkan peran penuh pers dalam mewujudkan harapan tersebut. Dengan perkataan lain, dalam gagasan demokrasi modern itu, hukum menempati posisi yang sangat sentral. Demokrasi yang diidealkan haruslah diletakkan dalam koridor hukum.
Adanya transparansi dan kontrol sosial yang terbuka yang diperoleh dari pers terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukum, sehingga kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara komplementer oleh   masyarakat secara langsung (partisipasi langsung) dalam rangka menjamin keadilan dan kebenaran. Adanya partisipasi langsung ini penting karena sistem perwakilan rakyat melalui parlemen tidak pernah dapat diandalkan sebagai satu-satunya saluran aspirasi rakyat. Karena itulah, prinsip ‘representation in ideas’ dibedakan dari ‘representation in presence’, karena perwakilan fisik saja belum tentu mencerminkan keterwakilan gagasan atau aspirasi. Demikian pula dalam penegakan hukum yang dijalankan oleh aparatur kepolisian, kejaksaan, pengacara, hakim, dan pejabat lembaga pemasyarakatan, semuanya memerlukan kontrol sosial agar dapat bekerja dengan efektif, efisien serta menjamin keadilan dan kebenaran.




BAB III
PENUTUP

Suatu negara hukum khususnya negara hukum pancasila yang memandang hak asasi sebagai suatu essentialia dimana hak atau kebebasan untuk berfikir dan berbicara merupakan suatu unsur yang vital dan indispensable akan menjamin kebebasan pers sebagai hak demokrasi sebagai central meaning dan sebagai hak yang merupakan pendorong dari hak asasi lainnya. Kebebasan pers merupakan syarat essential bagi suatu negara hukum yang demokratis.
Pers adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis dan merupakan salah satu unsur bagi negara dan pemerintahan yang demokratis.
Sedangkan, inti dari demokrasi adalah adanya kesempatan bagi aspirasi dan suara rakyat (individu) dalam mempengaruhi sebuah keputusan. Dalam demokrasi indonesia juga diperlukan partisipasi rakyat, yang muncul dari kesadaran politik untuk ikut terlibat dan andil dalam sistem pemerintahan. Pada berbagai aspek kehidupan di negara ini, sejatinya masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam menentukan langkah kebijakan suatu negara.
Adanya transparansi dan kontrol sosial yang terbuka yang diperoleh dari pers terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukum, sehingga kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara komplementer oleh   masyarakat secara langsung (partisipasi langsung) dalam rangka menjamin keadilan dan kebenaran. Demikian pula dalam penegakan hukum yang dijalankan oleh aparatur kepolisian, kejaksaan, pengacara, hakim, dan pejabat lembaga pemasyarakatan, semuanya memerlukan kontrol sosial agar dapat bekerja dengan efektif, efisien serta menjamin keadilan dan kebenaran.



DAFTAR PUSTAKA

A.    Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 1999 Tentang Pers
B.    Buku-buku
Adji, Oemar Seno, Mass Media dan Hukum.  Jakarta: Erlangga, 1997.
Anwar Arifin, Komunikasi Politik. Jakarta: Balai Pustaka, 2003.
Elvinaro Ardianto&Lukiati Komala, Komunikasi Massa Suatu Pengantar. Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2004.
Idi Subandy Ibrahim, Sirnanya Komunikasi Empatik. Bandung: Pustaka Bani  Quraisy, 2004.
Ibnu Hamad,   Konstruksi Realitas Politik Dalam Media Massa-Sebuah Studi  Critical Discourse Analysis terhadap Berita-berita Politik. Jakarta: Granit, 2004.
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
C.    Jurnal
Amir Purba, Perkembangan Kehidupan Pers Dari Masa Rezim Orde Baru  ke Masa Rezim Reformasi. Jurnal Wawasan. Nomor 1 Volume 12. Juni 2006.
D.    Data Elektronik
http://www.tugaskuliah.info/2011/04/peranan-pers-dalam-masyarakat-demokrasi.html, Akses 19 Februari 2012.
http://www.politikindonesia.com/m/index.php?ctn=1&k=politik&i=1465, Akses 19 Februari 2012.


Copyright by Bambang Tri Sutrisno, SH.,

Tidak ada komentar: