Jumat, 19 Agustus 2011

Perlindungan HukumTerhadap Dana Simpanan Nasabah Bank

Indonesia adalah sebuah negara berkembang yang terus berupaya  dalam peningkatan perekonomiannya. Kestabilan perekonomian sangat erat  kaitannya dengan kestabilan perbankan, karena bank mengerahkan dana masyarakat  dalam bentuk simpanan serta menyalurkannya dalam bentuk kredit dalam  rangka mengerakkan perekonomian. Untuk dapat berfungsi secara efektif,  maka perbankan perlu dijaga agar selalu dalam kondisi sehat,  stabil, serta bertumbuh.
Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7  Tahun 1992 Tentang Perbankan menjelaskan bahwa  posisi perbankan  adalah  sebagai lembaga intermediasi  dan sebagai agen pembangunan.  Sehubungan dengan itu  maka diperlukan  penyempurnaan terhadap sistem perbankan nasional yang bukan hanya  mencakup upaya penyehatan bank secara individual melainkan juga  penyehatan sistem perbankan secara menyeluruh. Upaya penyehatan  perbankan nasional menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah,  bank dan masyarakat pengguna jasa bank. Adanya tanggung jawab bersama  tersebut dapat membantu memelihara tingkat kesehatan perbankan nasional  sehingga dapat berperan secara maksimal dalam perekonomian nasional. Peran stategis yang dimiliki perbankan dalam perekonomian nasional  telah mendorong lahirnya  berbagai  kebijakan, tetapi tidak  semua kebijakan  dan aturan yang pernah diterapkan terhadap dunia perbankan nasional  membawa dampak yang positif.
Pada dasarnya bank adalah lembaga kepercayaan, karena kemauan  masyarakat untuk menyimpan dananya pada bank semata-mata dilandasi oleh  kepercayaan bahwa uangnya akan dapat diperoleh kembali pada waktunya  dan disertai imbalan berupa bunga. Usaha pemerintah dalam meningkatkan  kembali kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional, yaitu dengan  memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk  simpanan masyarakat. Pemberian jaminan tersebut ditetapkan dalam  Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap  Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193  Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank  Perkreditan Rakyat.  Selain memberikan penjaminan menyeluruh terhadap  simpanan nasabah, pemerintah juga membentuk Badan Penyehatan  Perbankan Nasional (BPPN) yang bertujuan untuk mengambil alih dan  menyehatkan bank yang bermasalah.Namun  demikian luasnya ruang lingkup penjaminan tersebut telah membebani  anggaran negara dan dapat menyebabkan timbulnya tindakan kurang hati-hati  terhadap resiko yang terjadi (moral hazard) baik dari pengelola bank maupun  dari masyarakat, yaitu pengelola bank menjadi kurang hati-hati dalam  mengelola dana masyarakat, sementara nasabah tidak peduli untuk  mengetahui kondisi keuangan bank karena simpanannya dijamin secara  penuh oleh pemerintah. Dengan  demikian  program  penjaminan atas  seluruh  kewajiban bank  kurang mendorong terciptanya disiplin pasar.
Upaya untuk mengatasi hal tersebut di atas dan agar tetap  menciptakan rasa aman  dan nyaman bagi  nasabah  penyimpan  dana serta  menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas  tersebut perlu digantikan dengan  sistem penjaminan  yang terbatas  dan  diperlukan  sebuah lembaga yang independen, transparan dan akuntabel untuk  menjamin simpanan  nasabah  penyimpan dana. Pasal 37B ayat (2) UndangUndang Nomor  7   Tahun   1992  tentang   Perbankan  jo. Undang-Undang    Nomor 10  Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992  tentang Perbankan  (untuk selanjutnya disebut Undang-Undang Perbankan)  menyebutkan bahwa “Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin  Simpanan”. 
Copyright by Bambang Tri Sutrisno, SH.,

Tidak ada komentar: