Minggu, 15 Januari 2012

FUNGSI PENGAWASAN BAPEPAM-LK DALAM PRAKTEK INSIDER TRADING TERHADAP PERUSAHAAN PUBLIK DALAM PASAR MODAL

Pada dasarnya, pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang biasa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Baik pasar modal maupun pasar uang adalah merupakan bagian dari pasar keuangan (financial market). Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik, yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian dari suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Dengan adanya pasar modal maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbalan (return), sedangkan pihak issuer (dalam hal ini perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Prinsip keterbukaan menjadi persoalan inti dalam pasar modal dan sekaligus merupakan jiwa pasar modal itu sendiri. Keterbukaan tentang fakta materiel sebagai jiwa pasar modal didasarkan pada keberadaan prinsip keterbukaan yang memungkinkan tersedianya bahan pertimbangan bagi investor, sehingga ia secara rasional dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham.
Dalam kegiatan Pasar Modal sebagai rule of the game, telah ada UU Khusus yaitu UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal serta berbagai peraturan pelaksana yang diterbitkan pemerintah maupun Bapepam-LK sebagai lembaga self regulation. Jika dicermati, aturan-aturan itu sudah cukup banyak, namun perlu disesuaikan dengan berbagai pengaturan yang lain. Berbagai pelanggaran dan tindak pidana pasar modal yang terjadi saat ini seperti short selling, money laundry, dan insider treding masih sulit untuk dijerat dengan undang-undang pasar modal ini. Misalnya tindak pidana insider trading. Insider trading adalah Perdagangan efek dengan mempergunakan Informasi Orang Dalam (IOD). IOD adalah informasi material yang dimiliki orang dalam yang belum tersedia untuk umum. Dalam pasar modal di Indonesia, praktek insider trading tergolong salah satu pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait di dalam sejumlah skandal, apakah itu yang melibatkan emiten swasta ataupun BUMN. Hal tersebut terjadi bukan hanya karena sulitnya pembuktian terjadinya praktek tersebut, tetapi juga karena sanksi yang diberikan selama ini bersifat kurang tegas. Sanksi yang diberikan terhadap praktek Insider trading selama ini hanya berupa sanksi administratif yaitu denda. Padahal, di dalam peraturan perundangan tentang pasar modal (UUPM) disebutkan bahwa praktek  Insider trading termasuk dalam tindak kejahatan pidana. Tindak kejahatan pidana seharusnya  tidak hanya mendapatkan sanksi administrstif, tetapi juga mendapat sanksi kurungan agar memberikan efek jera kepada pelakunya
UU Pasar Modal kita hanya mengatur setiap orang yang mempunyai hubungan lain berdasarkan kepercayaan dalam perusahaan atau siapa saja yang dibayar oleh perusahaan untuk menjalankan tugas (karyawan), dalam menjalankan tugasnya yang bersangkutan tidak boleh mengambil manfaat baik penjualan maupun pembelian efek. UU Pasar Modal tidak dapat menjangkau para pelaku insider trading yang bukan orang dalam tetapi melakukan transaksi efek berdasarkan informasi orang dalam yang belum di-discloser yang ia miliki, dimana informasi tersebut tidak ia peroleh secara melawan hukum. Hal seperti ini harus secepatnya diantisipasi oleh Bapepam-LK.  
Dalam suatu negara yang sedang membangun, fungsi hukum tidak hanya sebagai alat kontrol sosial atau sarana untuk menjaga stabilitas semata, akan tetapi juga sebagai alat untuk melakukan pembaharuan atau perubahan di dalam suatu masyarakat.
Copyright by Bambang Tri Sutrisno, SH.,

Tidak ada komentar: